Pelabuhan Merak

Merak, Aktual.com – Pihak PT ASDP Merak meminta kendaraan truk pengangkut barang selain angkutan kebutuhan pokok dan BBM, agar mematuhi larangan operasional tidak masuk pelabuhan Merak mulai H-6 lebaran.

Manger PT ASDP Merak Fahmi Alweni mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan aturan larangan truk melintas di Pelabuhan Merak mulai H-6 lebaran, mengingat sebanyak 30 sampai 36 kapal dari 63 armada kapal yang disiapkan akan difokuskan pada pelayanan penyeberangan penumpang dan kendaraan pribadi dari Merak menuju Bakauheni Lampung.

“Ya saat H-6 nanti itu kan kendaraan truk besar sudah dilarang melintas di pelabuhan. Jadi kapal yang beroperasi akan kami fokuskan untuk melayani penumpang pejalan kaki, roda dua dan kendaraan pribadi,” kata Fahmi, Kamis (7/6).

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada perusahaan yang mengoperasikan kendaraan truk pengangkut barang tersebut, agar mematuhi peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan berkaitan dengan larangan kendaraan truk memasuki arus mudik lebaran.

“Kami meminta dukungan seluruh pihak termasuk pengurus truk, agar bisa mematuhi aturan yang berlaku. Upaya ini untuk mendukung kelancaran arus mudik di Pelabuhan Merak,” kata Fahmi.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara