KPU mengundang seluruh petinggi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 untuk membahas pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (27/7) malam. AKTUAL/ TEUKU WILDAN

Jakarta, Aktual.com – KPU RI mengingatkan semua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 untuk segera menuntaskan masalah koalisi.

Peringatan ini dilontarkan menjelang dimulainya pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) pada 4 Agustus 2018.

mengundang para elit partai politik peserta Pemilu 2019 untuk membahas persiapan pendaftaran capres – cawapres dalam Pilpres 2019. KPU mengingatkan parpol segera merampungkan koalisinya guna tidak mendaftarkan di akhir masa pendaftaran pada 4-10 Agustus 2018.

“Segeralah membangun koalisi sekarang supaya nanti capresnya masih fresh untuk pemeriksaan kesehatan segera simultan. Maka sehari setelah pendaftaran langsung dilakukan pemeriksaan,” imbau Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (27/7).

Dalam kesempatan itu, KPU mengundang semua petinggi parpol peserta Pemilu 2019. Beberapa di antaranya adalah Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dan Ketua DPP PKB Lukman Edy.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menekankan pada aspek persyaratan pasangan calon yang akan berlaga dalam Pilpres 2019.

Hasyim mengatakan, parpol harus fokus membagi waktu antara persiapan pendaftaran Pilpres dengan proses pencalegan. Adapun pencalegan, saat ini tengah dalam tahapan masa perbaikan dokumen sampai dengan tanggal 31 Juli 2018.

“Di sisi lain, mulai 4 Agustus sampai 10 Agustus ada pendaftaran capres, mau tidak mau parpol harus berbagi waktu,” tegasnya.

Dalam forum itu, KPU juga menyampaikan syarat-syarat untuk menjadi capres-cawapres. Dijelaskan Hasyim, Undang-Undang telah menentukan bahwa bagi seseorang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR DPRD atau DPD tidak perlu mengundurkan diri bila akan mendaftar capres-cawapres.

Ia juga menekankan, ada aturan di pasal 169 huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu bahwa bagi yang akan menjadi capres cawapres statusnya dalam pencalegan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR DPRD atau DPD.

“Jadi dari situ bisa diketahui apakah seseorang akan bisa nyapres atau nyawapres, bisa dilihat dari sekarang, siapa yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR DPRD dan DPD,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan