Screenshot Habib Bahar bin Smith (kiri) di channel YouTube Karni Ilyas Club. Aktual com/karni Ilyas club.

Bandung, Aktual.com – Sidang agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penceramah Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (29/3) ditunda. Alasannya, Bahar bin Smith keberatan mengikuti sidang secara virtual.

“Yang mulia, Bahar Smith tidak menghendaki menjalani persidangan, yang bersangkutan menginginkan sidang offline,” kata jaksa Suharja.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengatakan sudah seharusnya kliennya dihadirkan di ruang pengadilan.

“Memang seharusnya seperti itu, kami ingin (Bahar) dihadirkan karena (sidang) online terdapat hambatan,” ujarnya.

Majelis hakim akhirnya mempertimbangkan permohonan kuasa hukum agar terdakwa dihadirkan langsung di PN Kelas IA Khusus Bandung. Sidang pun akan dilanjutkan Selasa (5/4).

“Bahwa sebelum penanganan perkara ini, majelis hakim tidak keberatan pemeriksaan dilakukan secara offline. Namun demikian, bahwa melihat keterbatasan tempat mungkin nanti bisa berkoordinasi agar persidangan digelar di tempat lain. Sidang ditunda dan dimulai pada 5 April 2022,” ujarnya.

Untuk diketahui, Polda Jawa Barat menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait pernyataannya dalam sebuah video ceramah di Bandung.

Dia diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah