Jakarta, Aktual.com – Sekjen DPD FPI DKI Jakarta, Habib Novel Bamukmin tidak diperbolehkan masuk ruang sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pasalnya, pengamanan dalam persidangan ke 12 kasus ini lebih ketat dibandingkan sidang sebelumnya. Saking ketatnya, polisi pun melarang Habib Novel Bamukmin masuk ke ruang persidangan.
Penyebab Habib Novel Bamukmin tak boleh masuk karena banyaknya pendukung Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF MUI) dan pendukung Ahok yang hendak memasuki Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Selasa (28/2).
Habib Novel sempat terlibat adu mulut dengan anggota kepolisian yang berjaga di pintu masuk meunuju ruang sidang lantaran tak diperkenankan masuk.
“Saya saksi pelapor Pak, masak tak boleh masuk. Saya kan perlu melihat untuk mengawal persidangan ini,” ujar Novel dengan nada tinggi di lokasi, Selasa (28/2).
“Saya hanya diberi tugas untuk menjaga di sini dan bapak tidak bisa masuk lewat sini,” kata Kompol Ardi yang berjaga di depan pintu masuk menuju Auditorium Kementan.
“Kalau ini kan sidang terbuka ya harus terbuka dong. Mana aturannya sidang terbuka tapi kita enggak bisa masuk. Emang udah berubah aturannya?,” kata Novel.
Alhasil, Novel dan beberapa pengunjung lainnya harus gigit jari lantaran tetap tidak diperkenankan memasuki ruang sidang.
[Fadlan Syam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid