Jakarta, Aktual.com – Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dilaporkan Sekjen FPI DPP DKI Jakarta, Habib Novel Chaidir Hasan yang didampingi penasihat hukum dari ACTA, Nurhayati, ke Mapolda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut dilayangkan lantaran Ahok diduga telah mengucapkan pernyataan bermakna pelecehan terhadap Habib Novel. Yaitu menyebut ada saksi yang malu pernah bekerja di Pizza Hut.
Ahok menyebut bahwa Habib Novel sengaja mengubah nama menjadi ‘Fitsa Hats’ saat diperiksa untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penodaan agama.
“Di dalam kalimatnya Ahok mengatakan Habib Novel itu merasa malu bekerja di perusahaan Amerika sehingga menuduh Habib Novel sengaja mengubah huruf Pizza Hut menjadi Fitsa Hats,” ujar Nurhayati di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/1).
“Padahal Habib Novel sendiri tak pernah merasa malu dan sengaja menutupi pengalaman kerjanya di perusahan asing yang notabene milik Amerika dan non muslim. Jadi tak ada kaitan dengan tuduhan Ahok tentang Pizza Hut dengan dakwaan penodaan agama,” kata dia menambahkan.
Untuk melengkapi laporan, pihaknya membawa barang bukti berupa artikel di media online yakni video Ahok saat sedang berbicara di depan wartawan salah satu televisi swasta.
“Buktinya sendiri, pertama artikel dari media online. Yang kedua video Pak Ahok sedang bicara di depan wartawan salah satu televisi swasta,” kata dia.
Dia menilai, ucapan Ahok mengenai Pizza Hut itu tak ada hubungan dengan perkara penistaan agama yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dia melihat Ahok hanya mencari bunga-bunga saja dari semua keterangan Habib Novel di depan persidangan yang sebenar-benarnya apa yang ditanyakan oleh hakim kepada Habib Novel bisa dijawab lugas.
“Sehingga dicari-cari. Itu hanya penasihat hukum Ahok mencari kesalahan-kesalahan. Sehingga dicari itu Fitsa Hats. Padahal itu tak masuk dalam pokok perkara. Tetapi di dunia luar jadi booming sekali sehingga mengganggu psikologis dari keluarga Habib,” kata dia.
Atas hal tersebut, Habib Novel, meminta kepada aparat kepolisian supaya segera memproses laporan polisi yang sudah teregister LP/55/I/2017/PMJ/ Dit Reskrimsus, tanggal 5 Januari 2017.
Ahok diduga mencemarkan nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik. Ini tercantum di Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[Fadlan Syam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid