Jakarta, Aktual.com – Rombongan Habib Novel Bamukmin, pihak yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke pihak kepolisian, tiba halaman Hall D Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Tak banyak komentar dari Novel. Secara tegas ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal persidangan kasus dugaan penistaan agama yang tengah menjerat Ahok, supaya tetap berjalan dalam koridor hukum yang benar.

“Ketemu lagi, kita akan kawal terus (sidang Ahok),” singkat Novel saat ditemui halaman Auditorium Gedung Kementan.

Novel, Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, merupakan orang pertama yang melaporkan Ahok ke polisi. Sejak awal Novel menganggap Ahok telah melanggar Pasal 156a huruf a KUHP.

Pendapat Novel ini sejalan dengan dakwaan jaksa penuntut umum, yang juga mendakwa Ahok lantaran telah melanggar Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Persidangan kasus Ahok akan memasuki tahap pemeriksaan saksi. Ada 5-6 saksi yang sudah dipersiapkan tim penuntut umum. Sebagian besar saksi yang akan dihadirkan ialah saksi fakta yang mendengar dan melihat Ahok saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid