Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (7/2/17). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Foto/sindonews.com-Pool/Isra Triansyah
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (7/2/17). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Foto/sindonews.com-Pool/Isra TriansyahPersidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI

Jakarta, Aktual.com – Imam Besar Fornt Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dijadwakan bersaksi dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan pada Selasa (27/2) besok.

Kemungkinan besar, massa akan banyak yang mengawal Imam Besar FPI tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian tidak melakukan persiapan pengamanan khusus di sidang ke 12 itu.

“Setiap Selasa kan memang sidang Ahok. Kita lihat saja saksi yang dihadirkan JPU siapa, kalau memang pak Rizieq datang sebagai saksi yang tetap pengamanan dilakukan sesuai SOP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (27/2).

Dia mengaku, pihak kepolisian akan terlebih dulu melihat situasi yang berkembang terkait penambahan jumlah personel. Yang pasti, klaim dia polisi selalu menyiapkan personel untuk mengamankan sidang tersebut.

“Kalau massa banyak yang datang, penambahan personel dimungkinkan. Kita kan ingin sidang berjalan lancar, tertib dan yang menyaksikan juga terakomodir.”

Dalam sidang kasus penistaan agama ini akan mendengarkan kesaksian dari Habib Rizieq juga saksi ahli pidana yaitu Abdul Chair. [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu