Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Selasa (28/2) besok, agenda sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum.

Berdasarkan jadwal, saksi dari pihak jaksa salah satunya yaitu Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara pun telah mempercayakan pengamanan Habib Rizieq kepada pihak kepolisian.

Terlebih, Habib Rizieq akan dikawal massa dalam jumlah banyak. “Soal pengamanan, sidang atau pun saksi itu (Rizieq) sudah ada polisi yang mengamankannya,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dihubungi, Senin (27/2).

Dalam sidang tersebut, ujar dia, tidak hanya akan mendengarkan kesaksian dari Habib Rizieq tapi juga dari saksi ahli pidana, yaitu Abdul Chair.

“Sidang besok agendanya memeriksa dua saksi ahli, yakni Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama dan Dr Abdul Chair R sebagai ahli pidana.”

Dua saksi ahli itu sudah dikonfirmasi kehadirannya oleh jaka. Namun, jaksa belum bisa menjamin kalau keduanya akan hadir pada sidang tersebut. Selain itu, dia membantah kuasa hukum terdakwa Ahok yang menyatakan bahwa pihaknya juga akan menghadirkan saksi fakta dan ahli pada sidang besok.

“Belum ada diagendakan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa, jadi masih dari JPU semua,” kata dia. [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu