Jakarta, Aktual.co —Ketua Umum Front Pembela Islam Habib Rizieq Sihab meminta DPRD DKI Jakarta untuk menggunakan Perpu no 1 tahun 2014 untuk digunakan sebagai landasan melengserkan Plt Gubernur DKI Basuki Thaja Purnama (Ahok) dari jabatannya.
Menurut tafsiran Habib Rizieq, dalam Perpu yang ditandatangani mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu di Pasal 173 sudah jelas disampaikan bahwa Ahok tidak bisa serta-merta menjadi Gubernur DKI definitif. 
Dan yang kedua, di Pasal 174 di mana menurutnya sudah jelas diatur bahwa bila gubernur yang berhenti dengan sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, maka Gubernur itu dipilih kembali lewat DPRD DKI Jakarta.
“Saya rasa orang awam juga tau, gak usah nunggu tafsiran dari Mahkamah Agung, DPRD harus segera menggunakan Perpu yang ditandatangani oleh SBY itu, orang awam juga tau jangan dilantik Ahok,” kata Habib Rizieq, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/11).
Dia meminta fraksi-fraksi di DPRD DKI yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) untuk segera melakun konfrensi pers meluruskan pernyataan Mendagri yang akan segera melakukan pelantikan Ahok pada tanggal 18 november 2014. 
Kata dia, kalau pelantikan itu jadi dilakukan maka akan terjadi konflik besar di DKI Jakarta.
“KMP harus segera konfrensi pers tidak ada pelantikan tanggal 18, kalau mendagri melakukan arogansi kewenangan jangan salahkan masyarakat Jakarta melakukan arogansi penolakan, jangan sampe nanti ahok dilantik tanggal 18 itu,malah dimulai bakar-bakaran sama masyarakat.”
Saat ini dua orang Wakil Ketua DPRD yakni M taufiq dari Gerindra dan Abraham Lunggana dari PPP telah turun ke lokasi unjukrasa untuk menyampaikan orasinya. Kepada massa GMJ, mereka menyampaikan bahwa sikap KMP sejalan dengan tuntutan GMJ. 

Artikel ini ditulis oleh: