Tim advokasi Habib Rizieq Shihab dan GNPF MUI saat memberikan keterangan persnya terkait keberadaan dan pemanggilang Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017). Dalam jumpa persnya tim advokasi Habib Rizieq mengatakan bahwa Habib Rizieq tidak akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, karena ini merupakan bentuk kriminalisai dan pembunuhan karakter. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Status imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab dalam kasus chat di situs ‘baladacintarizieq’ ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

“Iya, Rizieq tersangka,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wahyu Hadiningrat saat dimintai konfirmasi, Senin (29/5).

Namun, Wahyu belum menjelaskan perihal peningkatan status tersangka terhadap Habib Rizieq. Dia hanya memastikan Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp.

“Iya.”

Terlebih, kata Wahyu berkas Firza Husein sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini. “Untuk berkas FH sudah dilimpahkan hari ini.”

Pihak Habib Rizieq pun belum bisa dimintai konfirmasi mengenai penetapan tersangka ini. Sebelumnya pihak Habib Rizieq mengatakan kasus chat dalam baladacintarizieq merupakan rekayasa.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu