Jakarta, Aktual.com – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan akan segera bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Kabar yang beredar sejauh ini, Habib Rizieq akan bebas bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Sementara itu, Tim Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, membenarkan adanya kabar tersebut. Azis meminta doa agar proses tersebut berjalan lancar.
“Insya Allah, (Habib Rizieq bisa bebas besok). Mohon doanya,” kata Aziz, saat dikonfirmasi Wartawan, Rabu (20/7).
Namun Aziz masih tak mengungkapkan lebih lanjut mengenai kabar tersebut. Demikian juga ketika dikonfirmasi mengenai jam berapa Habib Rizieq akan bebas, dia lagi-lagi hanya meminta doa dan dukungan agar proses besok berjalan lancar.
“Sampai jumpa besok,” kata Aziz singkat.
Diketahui, saat ini Habib Rizieq masih ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri terkait dua kasus. Yakni, perkara kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus di Petamburan divonis 8 bulan penjara. Sedangkan untuk perkara Megamendung divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.
Dengan vonis 8 bulan penjara untuk kasus di Petamburan, dikurangi masa tahanan, maka Habib Rizieq dapat bebas pada bulan Juli 2022.
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin