Pimpinan Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia Habib Rizieq Syihab - Ahok yang Harus Dijadikan Tersangka. (ilustrasi/aktual.com)
Pimpinan Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia Habib Rizieq Syihab - Ahok yang Harus Dijadikan Tersangka. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Habib Rizieq Shihab yang merupakan imam besar Front Pembela Islam (FPI) yang merupakan saksi ahli dari pelapor Habib Muchsin Alatas datang dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Saya datang sebagai saksi ahli, pelapornya Habib Muchsin Alatas,” katanya, Selasa (15/11).

Habib Rizieq meyakini kalau dalam gelar perkara kasus penistaan agama tersebut dapat memperoleh hasil dan berjalan dengan baik.

“Saya yakin gelar perkara ini berjalan baik dan hasilnya baik, saya yakin dengan bukti dan saksi dan argumentasi hukum,” Paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid