Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan tausiyah saat aksi bela islam 112 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2). Dalam tausiyahnya, Habib Riziek meminta kepada seluruh pimpinan politik di Tanah Air, untuk tidak menimbulkan opini buruk terhadap kegiatan dzikir dan tausiyah yang terpusat di Masjid Istiqlal. Khususnya para pemimpin di negeri ini. Jangan sekali-kali memaknai aksi kami sebagai aksi makar, sebagai aksi anti NKRI, aksi anti Pancasila, ataupun aksi anti Bhineka Tunggal Ika. AKTUAL/Tino Oktaviano
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan tausiyah saat aksi bela islam 112 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2). Dalam tausiyahnya, Habib Riziek meminta kepada seluruh pimpinan politik di Tanah Air, untuk tidak menimbulkan opini buruk terhadap kegiatan dzikir dan tausiyah yang terpusat di Masjid Istiqlal. Khususnya para pemimpin di negeri ini. Jangan sekali-kali memaknai aksi kami sebagai aksi makar, sebagai aksi anti NKRI, aksi anti Pancasila, ataupun aksi anti Bhineka Tunggal Ika. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama bakal mendengarkan kesaksian ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum, salah satunya adalah Habib Rizieq Shihab.

Imam besar Front Pembela Islam itu akan menjadi ahli agama Islam yang direkomendasikan Majelis Ulama Indonesia dalam sidang ke-12 kasus penodaan agama Selasa (28/2) mendatang.

Namun, belum sidang dimulai, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai sudah mengingatkan agar jangan sampai ada intimidasi terhadap Habib Rizieq.

“Kami ingatkan semua pihak agar jangan sampai ada intimidasi, tekanan dan perlakuan tidak baik yang melanggar hukum terhadap Habib Rizieq Shihab sebelum, pada saat dan setelah beliau memberikan keterangan dalam sidang Ahok,” kata Herdiansyah selaku wakil ketua ACTA kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/2).

Sengaja mereka memberikan peringatan, karena mereka enggan apa yang dialami Kiai Ma’ruf Amin persidangan sebelumnya agar tidak terjadi pada Habib Rizieq. Di mana Ma’ruf yang merupakan Ketum MUI disebut seolah-olah berbohong dan digertak oleh kuasa hukum Ahok.

Dia melanjutkan, baik penuntut umum ataupun kuasa hukum Ahok, masing-masing telah terikat pada kode etik masing-masing profesi. Sehingga menurutnya, majelis hakim harus bisa mengatur lalu-lintas pembicaraan antara pihak dalam persidangan secara efektif.

“Kuasa hukum terdakwa jangan dibiarkan sengaja mengulang-ulang pertanyaan atau mengajukan pertanyaan yang tidak relevan dengan dakwaan serta mengulur waktu,” tegas Herdiansyah.

Menurut dia, kesaksian dari Habib Rizieq Shihab sebagai salah ahli dalam persidangan sangat penting. Dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP disebutkan bahwa keterangan ahli diperlukan untuk membuat terang perkara yang diperiksa.

“Semua pihak sebenarnya berkepentingan agar Habib Rizieq Shihab bisa memberikan keterangan secara bebas sesuai dengan pengetahuannya sebagai ahli agama,” tandasnya.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby