Ketua Umum FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab menjadi saksi di persidangan ke-12 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorum Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/17). Pada sidang ke-12 kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ketua Umum FPI, Habib Riziek Shihab dan Ahli pidana dari MUI, Abdul Chair Ramadhan. Sindonews.com-POOL/Isra Triansyah
Ketua Umum FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab menjadi saksi di persidangan ke-12 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorum Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/17). Pada sidang ke-12 kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ketua Umum FPI, Habib Riziek Shihab dan Ahli pidana dari MUI, Abdul Chair Ramadhan. Sindonews.com-POOL/Isra Triansyah

Jakarta, Aktual.com – Ahli agama Islam Habib Rizieq Syihab tak memungkiri kata ‘awliya’ dalam bahasa Arab memiliki beberapa pengertian. Beberapa arti kata ‘awliya’ kata Rizieq adalah teman setia, pelindung dan pemimpin.

Begitu pernyataan Imam Besar Front Pembela Islam saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Awliya bisa diartikan sebagai teman setia, orang kepercayaan, pelindung, penolong dan pemimpin. Sehingga dalam kitab-kitab tafsir, kita temui (banyak arti awliya). Itu biasa dalam ketentuan ilmu tafsir,” kata Rizieq di Hall D Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).

Habib Rizieq menjelaskan, dalam Islam ada beberapa kategori tentang orang yang mentafsirkan Al Qur’an. Untuk para pentafsir yang hidup pada 1-300 Hijriah, disebut tafsir salaf.

Menurutnya, terjemahan Al Qur’an oleh para tafsir salaf lebih kuat dan lebih dipercaya. Kata dia, para tafsir salaf sepakat bahwa surat Al Maidah ayat 51 memerintahkan untuk tidak memilih pemimpin non muslim.

“Tapi semua ahli tafsir salaf, apakah itu diartikan teman setia, semua sepakat bahwa ayat tersebut sah haramnya non muslim menjadi pemimpin umat Islam.”

Lebih lanjut Ketua Dewan Pembina GNPF MUI memaparkan, bilamana orang non muslim tak boleh dijadikan sebagai teman setia, penolong, apalagi jadi pemimpin. Hal tersebut bisa dijelaskan melalui ilmu fiqh mafhum muwafaqah.

“Kenapa mereka tidak berbeda? Kalau jadi teman setia saja nggak boleh, apalagi jadi pemimpin. Dalam ilmu fiqh namanya mafhum muwafaqah. Itu sebabnya, para ahli tafsir salaf yang hidup pada tahun 1-300 H, sepakat sah.” [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu