Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri akan memeriksa Imam Besar FPI, Habib Rizieq Sihab terkait pengusutan kasus dugaan penodaan agama oleh calon petahana gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rabu (23/11) pagi ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi ahli pelapor untuk melengkapi berkas perkara Ahok tersebut.
“Habib Rizieq pukul 09.00 WIB di kantor sementara Bareskrim di Kementrian Kelautan dan Perikanan,” kata Agus, Rabu (23/11).
Diketahui Rabu 16 Nopember lalu, Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan terhadap kitab suci Alquran dan ulama.
Tak hanya itu penyidik Mabes Polri juga mencegah Ahok untuk tidak bepergian ke luar negeri karena dikhawatirkan melarikan diri. Akibat perbuatannya Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(Laporan: Fadlan Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka