Habib Rizieq Shihab

Jakarta, Aktual.com – Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengapresiasi pihak kepolisian atas diterbitkannya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) dalam kasus ‘chat fitnah’ yang menimpa Dewan Pembinanya, Habib Rizieq Shihab. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis dalam keterangan tertulisnya kepada Aktual, Sabtu (16/6).

SP3 ini diterbitkan oleh pihak kepolisian tepat bersamaan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1439 H, yang jatuh pada Jum’at (15/6) kemarin.

“(Ini) adalah hasil maksimal perjuangan dari seluruh anggota tim pengacara dan fakta hukum yang illusioner terkait dugaan a quo,” kata Damai yang juga merupakan salah satu tim hukum Habib Rizieq dalam kasus ini.

Menurutnya, terbitnya SP3 ini juga sudah sejalan dengan legal opini tim pengacara yang pernah disampaikan kepada penyidik polri.

Selain itu, Damai juga berharap hal yang sama didapat oleh Habib Rizieq itu dalam kasus-kasus lain yang menimpanya.

Seperti yang diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) masih menjadi tersangka dalam kasus simbol palu arit dalam uang kertas, “campur racun” yang dilaporkan oleh Bupati Purwakarta yang saat ini menjadi Cagub Jawa Barat Dedi Mulyadi dan kasus penghinaan terhadap Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.

Ketiga kasus di atas disebut oleh Damai memiliki tingkat kesulitan yang lebih rendah dibanding kasus ‘chat fitnah’ lantaran tidak pernah memiliki fakta hukum, alias lebih lemah dasar hukumnya.

“Sehingga kami akan terus berjuang demi hukum dan keadilan serta kami sangat yakin untuk mendapatkan SP3 terhadap kasus-kasus dugaan tersebut untuk waktu yang tidak terlalu lama sejak penetapan SP3 hari ini terhadap kasus chat,”pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan