Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU KUHAP saat ini telah memasuki pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkorimisasi (Timus Timsin) di Komisi III DPR RI. Masih ada beberpa proses hingga tahap terakhir pengesahan RUU KUHAP berupa pengambilan keputusan Tingkat II pada rapat Paripurna.
“Secara teknis apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna, karena pada prinsipnya pemegang hak membentuk UU adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah,” Kata Habiburokhman saat rapat Rapat Komisi III DPR RI di Kompeks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/7/2025).
Habiburokhman menjelaskan, saat ini sudah banyak sekali ketentuan bersifat reformis yang telah disepakati dalam Panja. Ketentuan-ketentuan tersebut mengganti ketentuan dalam KUHAP 1981 yang tidak reformis dan ketentuan-ketentuan yang benar-benar baru yang sangat reformis.
“Pembahasan DIM kemarin antara lain sudah menyepakati penguatan hak warga negara yang berurusan dengan hukum, dan peran advokat sebagai pendampingnya, reformasi institusi penahanan sehingga syarat penahanan menjadi sangat objektif, dimasukkannnya ketentuan restoratif justice dan banyak lagi,” paparnya.
Politikus partai Gerindra ini mengeungkapkan semua proses dalam revisi UU KUHAP dilakukan secara transparan dan melibatkan banyak pihak dari akademisi, praktisi hingga pengamat.
“Banyak sekali masyarakat yang menyambut gembira poin-poin yang telah disepakati , namun demikian masih ada juga yang tetap membabi buta mengecam DPR,” keluhnya.
Habiburokhman menegaskan, secara garis besar Komisi III DPR RI memastikan proses pembentukan UU KUHAP transparan dan partiisipatif secara maksimal. Begitu juga ketentuan-ketentuan penting yang sangat reformis sudah dimasukkan.
“Saat ini sangatlah urgen untuk segera mengganti KUHAP 1981 dengan KUHAP baru yang jauh lebih berkualitas,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















