Jakarta, aktual.com – Isu bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dapat mempidanakan masyarakat yang mengkritik pejabat kembali mencuat. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan anggapan tersebut keliru, karena KUHP dan KUHAP baru justru dilengkapi berbagai mekanisme pengaman.
“KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
Habiburokhman menjelaskan, pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang menegaskan hakim wajib mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum dalam menjatuhkan putusan.
“Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum, dalam posisi begitu maka hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik,” ujarnya.
Pengaman berikutnya, lanjut dia, diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP yang mewajibkan hakim menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.
“Jika di sikap batin terdakwa mengkritik, bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut,” katanya.
Selain itu, KUHAP baru juga menyediakan ruang perlindungan melalui Pasal 246, yang memungkinkan hakim menjatuhkan putusan pemaafan apabila perbuatan tergolong ringan.
“Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi maksudnya baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa. Perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa,” katanya.
Habiburokhman menegaskan, rangkaian ketentuan tersebut menunjukkan bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan untuk memastikan hukum pidana diterapkan secara adil, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















