Menkopolhukam Wiranto (kiri) bersama mantan Presiden dan Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao usai melakukan pertemuan terbatas di Jakarta, Minggu (21/8/2016). Dalam pertemuan tersebut membahas batas perairan laut antara Indonesia, Australia dan Timor Leste.

Jakarta, Aktual.com – Gugatan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi dianggap keliru.

Politisi Partai Gerindra Habiburokhman anggap alasan Ahok menolak cuti saat kampanye sebagai calon petahana, tidak sesuai Undang-Undang yang berlaku. Dimana Ahok berdalih dirinya menolak cuti kampanye demi kepentingan rakyat. Yakni untuk ikut mengawasi pembahasan RAPBD DKI 2017.

“Saya pikir kita semua punya mekanisme, UU sudah menyediakan mekanisme. Tanpa ada beliau (Ahok) aktif pun bisa dilaksanakan pembahasan APBD tersebut. Ahok salah,” kata Habiburokhman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Dengan mekanisme tersebut, Habiburokhman yakin gugatan gugatan Ahok akan ditolak MK. Sebab Ahok tak akan bisa membuktikan Pasal mana yang bertentangan dengan UU.

“Pertama Pak Ahok harus buktikan kerugian konstitusionalnya, kalau lolos hari ini maka berikutnya sulit sekali Pak Ahok membuktikan bahwa Pasal 70 Ayat 3 bertentangan dengan konstitusi,” beber dia.

Habiburokhman juga berpendapat alasan Ahok membandingkan dengan pegawai negeri sipil (PNS) terkait cuti, juga keliru. Sebab Ahok sendiri yang mengajukan diri sebagai calon pemimpin daerah.

“Ini kan dengan kesadaran dia mengajukan diri sebagai calon petahana. Jadi prinsipnya, semangatnya jangan sampai ada penyalahgunaan jabatan dan pengaruh jabatan dalam kampanye.”

“Masa kampanye itu kan hanya untuk putaran pertama, putaran kedua itu sudah tidak ada lagi kampanye. Intinya kita minta jelas dalam petitum kita, kita minta majelis hakim konstitusi untuk menolak permohonannya pak Ahok,” sambung Habibirokhman. (Fadlan S Butho)

Artikel ini ditulis oleh: