Jembrana, Aktual.com – Kabar gembira disampaikan pengelola Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Habitat burung Jalak Bali makin bertambah. Populasinya pun semakin berkembang, tak hanya di satu titik saja.
Kepala Balai TNBB, Agus Ngurah Krisna mengatakan, dalam kurun waktu dua tahun terakhir jumlah burung yang dilindungi itu semakin bertambah.
Jumlah sebarannya pun kini semakin bertambah. Dari catatan, sejak dinyatakan menjadi hewan yang terancam punah, spesies endemik yang habitatnya hanya dapat ditemui di Bali Barat ini pada tahun 2012 pernah ditemui hingga di Karangsewu, Gilimanuk.
Burung itu ditemui di sekitar hutan mangrove dan tidak menggunakan gelang sebagai penanda hasil pelepasliaran. “Artinya burung itu merupakan hasil pengembangbiakan di habitat liarnya,” tutur Krisna di sela pelepasliaran Jalak Bali, Sabtu (18/11).
Hal itu terjadi oleh sebab pola pelepasliaranyang sebelumnya terpusat di Teluk Brumbun, kini dilakukan menyebar di titik-titik lain seperti di Cekik, Gilimanuk, Teluk Trima dan teranyar di Desa Blimbingsari, Melaya.
Menurutnya, dari 160 jenis burung yang ada di TNBB, burung dengan nama latin Leucopsar Rohtscildi menjadi satu-satunya jenis burung yang menjadi perhatian pihaknya.
Burung yang menjadi maskot Bali dan dilindungi undang-undang ini awalnya mendiami sebagian kecil dari wilayah TNBB yakni di Semenanjung Prapat Agung tepatnya di Teluk Brumbun dan Teluk Kelor.
Namun selama lima tahun terakhir sejak tahun 2013 hingga 2017, habitat Curik Bali mulai menyebar hingga di kawasan hutan Cekik, Gilimanuk dan Labuang Lalang.
“Khusus di desa Blimbingsari, Melaya merupakan salah satu dari enam desa yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi TNBB, serta merupakan desa penyangga kawasan konservasi,” tuturnya.
Ia melanjutkan, di desa wisata ini masyarakat melakukan penangkaran. Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan, pada tahun 2017 ini sekurangnya terdapat 109 ekor burung yang hidup liar di alam.
Selain itu, terdapat 273 ekor burung yang oleh warga Bali disebut Curik di kandang pembiakan Unit Pengelolaan Khusus Pembinaan Jalak Bali (UPKPJB).
Sehingga, keinginan masyarakat untuk melakukan penangkaran dan pelepasliaran Curik Bali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pelepasliaran selama lima tahun terakhir, masyarakat sudah dapat melihat burung Curik Bali terbang bebas di alamnya di kawasan TNBB, bahkan di lokasi-lokasi pelepasliaran seperti di Cekik dan Labuan Lalang. “Curik Bali sangat mudah dilihat sedang beraktivitas di lantai hutan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pelepasliaran merujuk pada panduan Union for Conservation of Nature (IUCN) Guideline for Reintroduction and Other Conservation Translocation tahun 2013.
Teknis pelepasliaran menggunakan metode soft release. Teranyar, tahun 2017 ini dilepasliarkan sebanyak 28 ekor. Dengan rincian 10 ekor di Labuan Lalang, 10 ekor di Brumbun dan delapan ekor di Cekik.
Setelah dilepasliarkan, para petugas melakukan monitoring intensif guna memastikan mereka dapat bertahan hidup dan berkembangbiak dengan baik.
Pewarta : Bobby Andalan
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















