Jakarta, Aktual.com — Dihadangnya sejumlah anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta saat melakukan tinjauan lapangan ke Rusun Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, oleh satuan pengamanan (satpam) setempat, merupakan bentuk pelecehan.
Karenanya, pemerhati hukum tata negara, Said Salahudin, meminta DPRD DKI melakukan sikap tegas atas kejadian pada Jumat (30/4) lalu itu.
“Dalam arti luas, saya bisa menyebut ini sebagai contempt of parliament, sikap yang bersifat merendahkan, melecehkan, menghina, dan bahkan menistakan para wakil rakyat,” ujarnya kepada Aktual.com, Senin (2/5).
Apabila politisi Kebon Sirih berdiam diri, Said mengingatkan, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi DPRD di kemudian hari.
“Ini sudah kelewatan. Ternyata arogansi pengelola ilegal itu tidak berhenti kepada warga, anggota dewan pun berani mereka hambat pelaksanaan tugas konstitusionalnya,” tandasnya.
Komisi D DPRD DKI diketahui dihadang sejumlah satpam saat akan mendatangi kantor pemasaran Rusun GPC yang diisi PT Duta Paramindo Sejahtera dan PT Mitra Investama Perdana.
Bahkan, sempat terjadi adu mulut sekira 10 menit lamanya antara anggota komisi pembangunan yang hadir dengan para satpam yang menghalau di depan kantor pengelola Rusun GPC.
“Padahal, maksud kami cuma ingin mengetahui apakah pengelola mengantongi izin atau tidak, karena penghuni mengadu kepada kami soal kebijakan yang dianggap memberatkan,” ujar Anggota Komisi D, Veri Yonnevil.
Salah satu kebijakan yang dikeluhkan terkait biaya parkir. Sejatinya, iuran tersebut telah dibebankan kepada para penghuni melalui iuran pengelolaan lingkungan (IPL). “Karena kebijakan itu, penghuni harus membayar parkir jutaan rupiah tiap tahun,” bebernya.
Artikel ini ditulis oleh: