Jakarta, Aktual.com – Anggota DPRD Bekasi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera M Kurniawan menepis pernyataan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, yang menyebut dirinya dalam persidangan kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kurniawan membantah telah meminta uang Rp 2,5 miliar dan Rp 3 miliar, untuk keperluan proyek jalan di Maluku serta ‘pengamanan’ kasus di KPK.
“Nggak, itu nggak bener, sudah dibahas tadi (saat diperiksa). Soal masalah uang, soal masalah urusan KPK,” kilah dia, di gedung KPK, Sabtu (30/4) dini hari.
Sementara itu, Kurniawan hanya mengaku kenal dengan Yudi. Soal kesaksian Aseng itu dia mengaku sudah menceritakannya ke penyidik lembaga antirasuah.
“Sudah disampaikan semua, tanya penyidik ya nanti semuanya,” ujarnya.
Nama Kurniawan memang disebut-sebut menerima uang dari Aseng sebesar Rp 2,5 miliar. Uang itu diterima Kurniawan dari Aseng pada sekitar bulan Desember 2015.
Artikel ini ditulis oleh: