Jakarta, Aktual.co — Sidang pembacaan vonis terdakwa korupsi Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sedianya akan digelar, Rabu (29/10) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang yang sebelumnya akan digelar, Senin (27/10) harus ditunda karena hakim berhalangan hadir.
Melalui Penasehat Hukumnya, Sesaya mengaku tak mempunyai persiapan khusus dalam menghadapi putusan hakim yang telah menyidangkan perkaranya itu. Dia menyerahkan seluruh proses persidangan kepada hakim.
“Iya. Kami  serahkan sepenuhnya kepada hakim. Kan belum diputus, jadi kita tak usah berandai andai,” kata Penasehat Hukum Yesaya, Pieter Ell ketika dihubungi, Rabu (29/10).
Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Biak Numfor Papua, Yesaya Sombuk, dihukum enam tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Yesaya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait dengan proyek pembangunan tanggul laut di Biak.
Jaksa menyebut Yesaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam dakwaan primair. 
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Yesaya. Menurut Haerudin, hal yang memberatkan karena Yesaya melakukan tindak pidana korupsi saat negara tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Yesaya juga berinisiatif untuk meminta uang kepada Teddy Renyut.
Menurut jaksa, Yesaya terbukti menerima uang 100.000 dollar Singapura dari Teddy. Uang tersebut diterimanya dalam dua tahap, yakni 63.000 dollar Singapura pada 11 Juni 2014 dan 37.000 dollar Singapura pada 16 Juni 2014. 

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby