Surabaya, Aktual.com – Para guru telah mempersiapkan diri dalam menghadapi proses belajar mengajar tahun ajaran baru yang dimulai pada Senin (18/7).

Namun, sebagian guru masih merasa trauma, mengingat banyak guru yang dipolisikan karena dianggap ‘melukai’ siswanya yang melanggar aturan sekolah.

Seperti kasus terbaru yang dialami Guru SMP Raden Patah yang kini masih menjalani proses sidang di pengadilan. Bahkan, akibat kasus tersebut, Bupati Sidoarjo Syaifullah berencana memanggil semua perwakilan guru di sekolah untuk memberi arahan agar kasus tersebut tidak terulang lagi.

“Secepatnya saya akan kumpulkan semua. Memang laporannya sudah dicabut kemarin, tapi sidang tetap berlanjut. Saya serahkan semua pada yang berwenang. Tapi, kasus ini tidak boleh ada lagi,” kata Syaifulah, Jumat (15/7).

Ketua PGRI Jatim, Ichwan, berharap kasus tersebut menjadi kasus terakhir dan tidak ada kejadian serupa pada tahun ajaran mendatang.

“Kita siap dengan tahun ajaran baru. Tapi ada beberapa guru yang masih trauma karena banyaknya wali murid yang melaporkan guru. Makanya, saya akan bikin MoU antara guru, sekolah dan wali murid di setiap masing-masing sekolahan,” kata Ichwan.

Ichwan membeberkan, di Jawa Timur hampir di setiap kabupaten kota mengalami kasus serupa. Hanya karena mencubit, banyak guru yang dilaporkan hingga ditahan di polsek seperti yang pernah terjadi di Surabaya.

Padahal, lanjut Icwan, pada tahun 2013, antara PGRI dan Polda Jatim pernah melakukan MoU dengan kesepakatan mengembalikan kasus hukuman fisik agar dikembalikan ke sekolah atau kekeluargaan karena ada kode etik guru.

“Kalau guru melakukan tindakan seksual atau kekerasan yang parah, wajar jika dilaporkan polisi. Tapi kalau hanya mencubit karena siswanya melanggar peraturan, masak yang langsung polisi. Kalau MoU dulu itu benar-benar ditegakkan, tentunya guru nggak sampai di polisikan,” lanjut Icwan.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan MoU dengan wali murid untuk membuat kesepakatan agar semua persoalan guru dan wali murid yang melibatkan anak sekolah diselesaikan secara kekeluargaan melalui sidang kode etik PGRI.

Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait, mengatakan, pada tahun ajaran baru memang harus dilakukan pola pendidikan yang sejuk.

“Caranya, harus dilakukan dengan pendidikan yang menyenangkan bagi anak. Nah, sebentar lagi masa orientasi sekolah, jangan ada kekerasan fisik, tetapi justru diberikan pengajaran anti kekerasan,” tegas Arist, saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

 

Laporan: Ahmad Budiawan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan