Jakarta, Aktual.com – Gabungan dari organisasi massa dan mahasiswa merasa geram tehadap PT Freeport yang telah mengancam untuk menggugat pemerintah Indonesia ke Mahkamah Arbitrase. Mereka merasa perusahaan asal Amerika Serikat itu telah bertindak sewenang-wenang dan tidak mau tunduk terhadap perundang-undang yang berlaku di Indonesia.
Elemen yang terdiri dari PMKRI, GMKI, LMND, Hikmahbudhi, KMHDI, JAMAN, KORNAS dan SRMI menyepakati untuk membangun konsolidasi dan mendirikan posko-posko dukungan kepada pemerintah Indonesia untuk melawan segala bentuk tekanan dan ancaman dari PT Freeport.
“Freeport mengancam untuk menggugat Pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional. Mereka menilai bahwa pemerintah telah melanggar kontrak dengan menerbitkan PP 1 Tahun 2017.Begitu sewenang-wenangnya perusahaan tersebut kepada bangsa Indonesia. Sebelumnya Juga Freeport berulangkali menunjukkan ketidaktundukkannya terhadap konstitusi di Indonesia dan dengan sengaja melanggarnya,” kata Koordinator Posko Rakyat Lawan Freeport, Bernadus Tri Utomo, secara tertulis, Kamis (16/3)
Selanjutnya Bernadus Tri Utomo menuturkan; bahwa kekayaan alam melimpah seharusnya menjadi dasar bagi bangsa Indonesia untuk mencapai kesejahteraannya. Namun, hingga kini potensi tersebut belum memberikan dampak yang signifikan bagi kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia. hal tersebut terjadi lantaran kekayaan alam Indonesia masih banyak dikuasai oleh modal atau korporasi asing.
Padahal, seharusnya negara yang menguasai kekayaan alam yang terdapat di Indonesia, sebagaimana amanat pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Lalu Bernadus Tri Utomo mengulas kembali penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tahun 2017 tentang pelaksaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Beberapa poin penting dalam PP tersebut ialah terkait kewajiban divestasi saham 51 persen, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri, perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan ketentuan pajak prevailing.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid