Jakarta, Aktual.co — Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus keberatan pajak, karena tak masuk ranah pidana kecuali ditemukan praktik suap.
“Keberatan pajak bukan kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan, kecuali memang ditemukan adanya feedback atau suap,” ujar Hadi saat membacakan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5).
Hadi mengatakan, hukum gugatan pajak tidak termasuk perbuatan pidana, namun upaya administratif. Pihak wajib pajak dapat melakukan banding ke Pengadilan Pajak, apabila dianggap terjadi kesalahan, sehingga wajib diperbaiki atau diterbitkan keputusan baru menurut UU Perpajakan. (Baca juga: Keberatan Pajak Bukan Putusan Final, Hadi: Belum Ada Kerugian Negara)
Dalam permohonannya, Hadi juga mencantumkan pernyataan Ketua nonaktif KPK, Abraham Samad pada 29 Agustus 2013, di mana Samad menyatakan bahwa KPK tidak akan mempersalahkan kebijakan lembaga, kecuali terjadi feedback, atau adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang diketahui KPK. (Baca juga: Takut Kalah Lagi, KPK Buat Strategi Hadapi Hadi Poernomo)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu