Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Peninjauan Kembali yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua I Ketut Tirta mengabulkan permohonan penundaan sidang yang diajukan pihak termohon (Hadi Poernomo) dengan alasan tidak adanya kuasa hukum yang mendampingi.

Termohon mengajukan penundaan hingga tiga minggu namun ditolak oleh Hakim Ketua dan diputuskan akan dilanjutkan pada Kamis (27/8) pekan depan. Selanjutnya, dalam sidang tersebut dijadwalkan pemohon akan membacakan permohonannya, lalu dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dan pengajuan bukti-bukti lain dari pihak termohon.

Sementara itu, saat ditemui usai menjalani persidangan yang hanya berlangsung sekitar 10 menit tersebut, Hadi Poernomo menjelaskan bahwa pengajuan penundaan tersebut dilakukan untuk mengikuti proses hukum.

“Kalau untuk kuasa hukumnya belum ada, belum menentukan siapa. Ya masih mau mencari dulu,” ujar Hadi Poernomo usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut. Akan tetapi dalam sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Haswandi tersebut dinilai oleh KPK telah melebihi apa yang diajukan oleh pemohon atau bersifat Ultra Petita.

Dalam putusannya, Hakim Haswandi memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Hadi Poernomo, sedangkan KPK tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Berdasarkan penilaian yang diberikan Hakim Haswandi, ia menjelaskan bahwa pembatalan penyidikan tersebut dilakukan demi hukum dan menilai penyelidik dan penyidik dalam kasus tersebut tidak sah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu