Jakarta, Aktual.co — Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, tampaknya masih teringat ucapan ulang tahun yang disampaikan sesama pimpinan BPK pada 21 April 2014. Namun demikian, ucapan harlah itu membuat Hadi bagaikan menelan pil pahit. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hadi sebagai tersangka korupsi keberatan pajak BCA.
Di hari terakhir menjabat sebagai kepala BPK sekaligus perayaan ulang tahunnya yang ke-67 tahun itu, tampaknya menjadi momen yang tak bisa dilupakan Hadi Poernomo. Penetapan tersangka yang dilakukan KPK dianggap Hadi sebagai badai gurun.
“Penetapan tersangka tersebut harus pemohon akui sebagai badai gurun. Seketika hilang kesempatan pemohon setelah empat tahun enam bulan menjabat (Kepala BPK),” kata Hadi saat membacakan simpulan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Hadi pun mengaku, lagu selamat ulang tahun yang secara khusus dinyanyikan teman-teman jurnalis sebagai kado ulang tahun pemohon itu pun masih melekat dalam ingatanya. (Baca juga: Lawan KPK, Hadi Poernomo Hanya Serahkan Beberapa Lembar Bukti)
“Namun, semua kegembiraan itu musnah saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka di hari terakhir pemohon menjadi Ketua BPK,” ujarnya.
Hadi pun menyatakan kesiapannya untuk menjalani hukuman apabila memang terbukti bersalah dalam kasus yang disematkan oleh KPK. Namun, sekali lagi Hadi meminta, agar KPK membuktikan hal itu. Pasalnya dia masih memiliki berkeyakinan tidak bersalah dalam kasus ini. (Baca juga: Hadi Poernomo Minta Hakim Haswandi Contoh Sarpin)
“Keadaan akan berbeda apabila fakta yang dimiliki termohon (KPK) untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka benar secara hukum, nyata dan terang benderang. Sudah sepantasnya pemohon menerima badai gurun tersebut.” (Baca juga: Majelis Hakim Periksa Bukti dari Hadi Poernomo dan KPK)
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














