Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus korupsi permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk tahun 2003, Hadi Poernomo (HP), resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/3). Hal itu disampaikan langsung oleh pengacara HP, Yanuar P Wasesa.
“Ini aja praperadilan diregister 16 maret 2015. Diregister no 21/tik.trap/2015/pnjkt.sel,” papar Yanuar saat dikonfirmasi, Senin (16/3).
Dia mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan kliennya bukan atas dasar ikut-ikutan seperti yang dilakukan tersangka lainnya seperti Sutan Bhatoegan dan Komjen Pol BUdi Gunawan.
Menurutnya, gugatan tersebut ajukan berdasarkan kekuatan hukum yang kuat. Yanuar berpendapat, sesuai dengan Pasal 25 dan 26 Undang-undang (UU) Tahun 1999/1994 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KPP), kliennya memiliki kewenangan untuk memeriksa keberatan wajib pajak.
“Alasannya KPK tidak berwenang menyidik kewenangan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Keputusan menerima permohonan keberatan pajak PT BCA tahun 1999 adalah wewenang penuh Dirjen Pajak,” terangnya.
Seperti diketahui, pria asal Pamekasan itu tersandung kasus dugaan korupsi pengurusan pajak yang diajukan Bank BCA pada 2003. Ketika itu dia menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004.
Ia ditengarai menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan Direktur PajakPenghasilan (PPh) mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak BCA. Tindakan Hadi diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp375 miliar.
Atas perbuatannya, dia dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














