Jakarta, Aktual.co — Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menilai, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya, telah melanggar hak asasi manusia, karena sebagai bentuk upaya paksa.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka dianggap sebagai upaya paksa yang melanggar HAM,” kata Hadi di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (18/5).
Sidang gugatan praperadilan Hadi Poernomo itu pun sampai saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Baca juga: Hadi Poernomo: KPK Tak Berwenang Tangani Kasus Keberatan Pajak)
Dalam permohonannya, Hadi menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pajak bank BCA. Hadi juga mengungkapkan dalam gugatannya terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK di rumahnya pada Mei 2014 lalu. 
Bagi Hadi penggeledahan dan penyitaan tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang dituduhkan pada dirinya. Adapun barang yang disita berupa tas pinggang, satu lembar kertas hadiah perkawinan, telepon genggam milik anaknya dan beberapa barang lainnya. (Baca juga: Keberatan Pajak Bukan Putusan Final, Hadi: Belum Ada Kerugian Negara)
Sebelumnya, sidang perdana sudah digelar pada Senin 11 Mei lalu. Namun, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon, meminta agar persidangan ditunda dengan alasan administrasi.
Meski sudah menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka sejak 21 April 2014 silam, namun sampai saat ini KPK belum menahan Hadi. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Hadi menyatakan akan kooperatif selama proses penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu