Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung dalam memberantas kejahatan tindak pidana korupsi (Tipikor) nampaknya tidak akan terlepas dari kepentingan penguasa maupun kepentingan politik. Bagaimana tidak, selama hampir lima tahun lembaga penegak hukum ini dipimpin oleh seorang politisi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) yakni HM Prasetyo, banyak sekali kasus-kasus hukum yang mangkrak. Sehingga oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), lembaga Satya Adhi Wicaksana ini dihadiahi sepuluh laporan gugatan praperadilan yang didaftarkan dalam satu hari yang sama.

“Iya benar, MAKI telah mendaftar sepuluh gugatan dalam rangka memecahkan rekor MURI. Sepuluh gugatan praperadilan ini didaftarkan dalam hari yang sama, sebelumnya kami maksimal mendaftarkan tiga saja,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat diwawancara ulang oleh aktual.com, Minggu (2/6).

Boyamin menyebutkan 10 gugatan praperadilan yang didaftarkan oleh MAKI sebagai hadiah lebaran untuk Jaksa Agung yakni:

1. Cessie Bank Bali, mangkrak sejak 2005.

2. Kredit Macet Bank Mandiri di PT Lativi, mangkrak sejak 2007.

3. Indosat IM2, mangkrak sejak 2013.

4. Kondensat, mangkrak sejak 2018.

5. Hibah Sumsel, penyidikan sudah berlangsung 2 tahun.

6. Hibah Pemkot Manado, penyidikan sejak September 2018.

7. Pembelian Blok Basker, Manta & Gumy (BMG) Australia oleh Pertamina.

8. Kasus korupsi Dapen Pupuk Kaltim.

9. Kasus Dapen Pertamina.

10. Kasus Victoria Securitas, mangkrak sejak 2017.

Dari sepuluh daftar gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI tersebut, aktual.com tertarik untuk mendalami kasus no.7 yakni terkait Pembelian Hak Kelola (Participating Interest/PI) Blok Migas Basker, Manta & Gumy (BMG) Australia oleh Pertamina yang dilakukan pada tahun 2009. Pada kasus ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka dari mantan petinggi Pertamina yakni Karen Agustiawan (Mantan Dirut), Ferederick Siahaan (Mantan Direktur Keuangan), Genades Panjaitan (Mantan Kepala Hukum Korporat), dan Bayu Kristanto (Mantan Manager M&A).

Suatu kejanggalan yang terjadi dalam kasus ini adalah belum ditahannya dan belum dilimpahkan berkas Genades ke Pengadilan Tipikor. Bahkan, konon kabarnya Genades belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Padahal tersangka lainnya, yakni Bayu Kristanto dan Ferederick Siahaan sudah ditahan masing-masing 11 dan 10 bulan, serta mendapatkan vonis dari pengadilan maing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau susidair 6 bulan. Sedangkan Mantan Dirut, Karen Agustiawan, direncanakan akan memasuki babak akhir pembacaan vonis.

Saat diwawancarai, Boyamin menduga perlakuan istimewa terhadap tersangka Genades Panjaitan ini karena adanya intervensi dari penguasa, sehingga kasus hukum terhadap tersangka Genades ini sengaja dibuat mangkrak.

“Kami menduga Genades ini mendapat bakingan dari penguasa. Sehingga dirinya belum tersentuh oleh Kejaksaan. Padahal semestinya Genades ini kasusnya sama seperti Ferederick Siahaan dan Bayu Kristanto yang sudah divonis. Malah nyatanya belum tersentuh sama sekali. Bahkan Mantan Dirut justru lebih dulu mendapat vonis. Jika tidak mendapatkan bakingan dari penguasa, logika hukumnya tidak mungkin dibuat mangkrak,” urai Boyamin.

Saat ditanya siapa penguasa yang memberikan bakingan, Boyamin enggan menyebutkan nama. “Tidak usah saya sebutkan siapanya. Tapi kita bisa tahulah siapa penguasa yang dimaksud itu,” sebutnya.

Berdasarkan sumber aktual.com yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan, tersangka Genades diduga telah dilindungi oleh seorang mantan Kajati, yang ditengarai masih kerabat dengan salah satu oknum yang merupakan Petinggi di Kejaksaan Agung. Yang bersangkutan saat ini bertugas sebagai staf khusus Direksi untuk membantu bagian legal Pertamina sejak 2017.

Sebagai informasi sidang dugaan tindak pidana korupsi terdakwa Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, akan memasuki babak akhir. Majelis Hakim akan membacakan putusan vonis, menurut rencana akan dilakukan setelah libur Lebaran Idhul Fithri 1440 Hijriyah, yakni Senin, 10 Juni 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung telah menuntut hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp284,033 miliar, atau dipidana 5 tahun penjara.

Mantan Bos Pertamina yang mempunyai segudang prestasi ini dalam Nota Pembelaan (Pledoi) setebal 26 halaman pada tanggal 29 Mei 2019, menyampaikan bahwa JPU telah mengabaikan pendapat para Saksi dan Ahli serta fakta-fakta persidangan lainnya. Menurutnya, tuntutan JPU tersebut bukan untuk keadilan melainkan untuk penghukuman dirinya, karena fakta-fakta persidangan yang telah diselenggarakan lebih dari 25 kali tidak dipahami oleh JPU.

JPU hanya mengambil fakta-fakta persidangan secara parsial dan tidak memahaminya secara holistik. Sehingga dakwaan dengan tuntutan yang disampaikan JPU tidak ada perbedaan. Padahal seharusnya dengan memahami fakta persidangan secara holistik JPU bisa mengubah tuntutannya, karena terdapat banyak dakwaan yang terpatahkan dan terungkap dalam persidangan dari kasus yang sedang dialami Karen.

“Tuntutan itu tidak ada bedanya dengan dakwaan. Sehingga apa yang telah dipersidangkan (secara) lebih dari 25 kali, fakta persidangan itu tidak masuk atau tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh JPU, makanya tadi saya sengaja memutar kembali (rekaman),” kata Karen.

Mempertanyakan Koleksi Mobil Antik Milik Jaksa Agung HM Prasetyo

Jaksa Agung HM Prasetyo ternyata banyak memiliki koleksi mobil antik. Hal ini tergambar dari postingan instagram (IG) milik artis sekaligus Caleg terpilih Olla Ramlan. “The attorney general and his collection..”, bunyi caption yang ditulis Olla dalam akun IG miliknya.

Postingan dari Olla Ramlan ini membuat publik bertanya-tanya, dari mana asal mobil-mobil antik sebegitu banyaknya. Apalagi menurut data Indonesia Corruption Watch yang terbaru, Prasetyo merupakan salah satu pejabat yang belum melaporkan LHKPN terbaru ke KPK.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar mengajak masyarakat berpikir positif namun tetap harus dipertanyakan dari mana kekayaan Prasetyo yang merupakan pejabat publik tersebut.

“Berpikir baik, senang saja lihat siapapun berkecukupan rejeki. Akan tetapi kita tetap harus hati-hati, terutama jika seseorang tersebut pejabat tinggi di Republik ini, seperti Jaksa Agung,” ujar Haris di Jakarta, Sabtu (1/6).

Menurutnya, jika memang bisa punya mobil dan mobil antik berlebihan, dari mana uangnya? Haris pun menambahkan, jika dilihat dari gaji seorang Jaksa Agung, dirinya tidak yakin Prasetyo bisa punya banyak uang untuk beli mobil sebanyak itu.

“Apalagi mobil-mobil tersebut tentu harganya tidak murah apalagi perawatannya.

Asal tahu saja, jabatan penegak hukum sangat rawan, terbukti berbagai lembaga pemantau independen secara konsisten menemukan institusi penegak hukum justru jadi sorotan publik dalam berbagai kasus,” kata dia.

Ia menilai, Jaksa Agung yang sekarang tak luput dari informasi seputar uang dibalik kasus-kasus. Haris lantas mencontohkan kasus pengalihan aset negara dari putusan atas nama Lee Darmawan misalnya.

“Atau tanah Kragilan Banten atas perkara Hendra Rahardja, yang dilelang namun pemenangnya malah tidak bisa menguasai tanah tersebut sehingga harus melayangkan gugatan adalah kasus diatas kasus, artinya dari kasus atas nama kedua eks terpidana tersebut diatas, seharusnya aset mereka diberikan ke negara, tapi malah hari-hari ini kita tidak dengar apakah aset-aset itu jadi milik negara atau tidak?!.”

Padahal, lanjut dia, penanggung jawab untuk penarikan aset itu ada di Kejaksaan Agung. “Kita selalu mendengar para akademisi berteriak bahwa hutang negara ini semakin membengkak dan pemerintah diminta mencari solusinya.

Sayang, DPR cenderung tak berkomentar, Komjak diam, KPK juga diam. Dari semua yang diam, tetiba kita melihat selebriti tanah air Olla Ramlan berfoto bersama Jaksa Agung dengan kemewahan koleksinya. Prihatin!,” kata Haris.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan