Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan (kiri) berjabat tangan dengan Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/12). Rapat tersebut membahas soal pengelolaan sampah untuk dijadikan sumber energi baru dan terbarukan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberikan keterangan dalam kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

Luhut tiba di ruang sidang MKD, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/12) pukul 12.56 WIB. Luhut terlihat ditemani Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol Yorrys Raweyai dan langsung masuk ke ruang tunggu.

Menurut Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, keterangan Luhut dibutuhkan karena namanya disebut-sebut sebanyak 66 kali dalam rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Reza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI) Maroef Sjamsoeddin.

Dalam rekaman percakapan itu, Novanto dibantu Reza diduga menjanjikan kemulusan negosiasi kontrak Freeport meminta 20 persen saham PT Freeport dengan mencatut nama Jokowi-JK.

Untuk itu, kata Junimart, MKD akan mengklarifikasi sejumlah percakapan saat nama Luhut disebut dalam rekaman itu.

“Kita akan tanya, apa betul soal ini? Bagaimana sikap Saudara namanya disebut? Kalau tidak setuju kenapa diam,” ujar Junimart.

Luhut sebelumnya mengaku terganggu dengan pemberitaan terkait kontrak karya PT Freeport Indonesia. Ia siap memberi keterangan secara terbuka tentang kasus itu di hadapan MKD.

Luhut membantah terlibat dalam perpanjangan kontrak karya PT FI. Pada 16 Maret 2015, saat menjabat Kepala Staf Kepresidenan, ia merekomendasi kepada Presiden guna mengkaji perpanjangan kontrak karya itu. Pemerintah masih punya waktu hingga 2019.

Luhut mengatakan, ia tetap berpendapat perpanjangan kontrak karya PT FI bisa diajukan pada 2019. Dia mendukung Presiden yang ingin perpanjangan kontrak karya itu untuk menunjang pembangunan Papua, mendukung konten lokal, peningkatan royalti kepada negara, dan divestasi saham. PT FI juga diharuskan memiliki smelter.

Artikel ini ditulis oleh: