Jakarta, Aktual.com – Politikus muda Partai Golkar Fitri Apriansari Utami hadir di sidang dua tersangka berinisial SJP dan SW yang dibekuk petugas Polda Metro Jaya di salah satu hotel di Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

SJP dan SW dinyatakan bersalah karena melakukan pengeroyokan usai adu mulut dengan Fitri. Kasus ini berawal ketika mobil korban mendadak ditabrak dari belakang oleh kendaraan pelaku.

Karena mobilnya diseruduk, korban menghentikan mobil pelaku dan langsung menegur kedua pelaku itu. Namun demikian, kedua pelaku turut keluar dari mobil dan membalas memarahi korban.

Cekcok mulut pun tak bisa dihindarkan dan terjadi aksi penganiayaan terhadap korban. Bahkan SJP melempar botol air mineral yang mengenai kepala korban dan SW memegangi korban dari belakang.

“Saya berharap sidang berjalan lancar sesuai Undang-undang yang berlaku. Saya tidak menggunakan pengacara, jadi biarlah nanti Jaksa yang menuntutnya untuk segera diputuskan oleh Hakim,” kata Fitri kepada media di area PN Jaksel, Rabu (29/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara