“Ini fitnah yang kejam dilakukan kepada saya dan ada pihak-pihak yang menyudutkan saya,” jawab Novanto.

Belum puas jawaban itu, hakim John kembali menelisik soal penerimaan uang oleh Novanto dalam kasus yang merugikan keuangan negara sampai Rp 2,3 triliun itu. Tapi lagi-lagi Novanto membantahnya.

“Anda tidak pernah terima uang?” tanya John. “Iya benar (tidak pernah), Yang Mulia,” tegas Novanto.

“Sekali lagi saya tanya, apakah anda menerima uang (e-KTP),” tanya hakim John menekankan.

“Tidak pernah sama sekali yang mulia,” jawab Novanto. Dalam kasus ini, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Artikel ini ditulis oleh: