Menurut jaksa, Andi diduga terlibat pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi didakwa oleh jaksa KPK bersama-sama dengan Novanto berperan dalam mengarahkan, serta memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.‎‎‎

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: