Ia mengatakan berdasarkan logika saja barang yang diblokir itu tentu terkait dengan perkara hukum, sehingha tidak boleh digunakan karena bisa hilang, rusak dan lain-lain.

“Untuk itu KPK jangan lagi mencari pembenaran dengan penyikapan-penyikapan yang justru akan membuat masalah semakin rumit,” pungkas anggota komisi III DPR RI ini.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby