Ia mengatakan berdasarkan logika saja barang yang diblokir itu tentu terkait dengan perkara hukum, sehingha tidak boleh digunakan karena bisa hilang, rusak dan lain-lain.
“Untuk itu KPK jangan lagi mencari pembenaran dengan penyikapan-penyikapan yang justru akan membuat masalah semakin rumit,” pungkas anggota komisi III DPR RI ini.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby