Jakarta, Aktual.com – Badan Kehormatan (BK) DPD RI menggelar rapat pleno dengan agenda meminta masukan dari pakar hukum tata negara dalam menyikapi status hukum Irman Gusman yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Rapat pleno BK DPR RI dipimpin oleh Ketua BK, AM Fatwa, serta dihadiri oleh dua pakar hukum tata negara, yakni Refly Harun dan Zein Badjeber.
Menurut Fatwa, BK DPD meminta pandangan dari pakar hukum tata negara sebagai masukan sebelum BK DPD RI mengambil keputusan.
Berdasarkan keputusan rapat Panitia Musyawarah (Panmus), pada Senin sore, penyikapan terhadap status Irman sebagai tersangka akan dibicarakan dalam rapat BK DPD pada malam harinya.
Pada kesempatan tersebut, Zein Badjeber mengatakan ada beberapa sebab pimpinan DPD RI dapat diberhentikan dari jabatannya, yakni melanggar sumpah jabatan dan tata tertib.
Dalam Tata Tertib DPD RI pasal 54 huruf c menyebutkan, pimpinan DPD RI dapat diberhentikan dari jabatannya jika berstatus sebagai tersangka.
Menurut Zein Badjeber, Dalam Tata Tertib itu tidak menyebutkan tersangka pidana apa.
“Artinya, berstatus sebagai tersangka sudah dapat menjadi alasan diberhentikan dari jabatan,” kata dia, Senin (19/9).
Dia menambahkan, untuk aspek kehati-hatian sebaiknya DPD RI menunggu adanya tembusan surat dari KPK soal status Irman Gusman sebagai tersangka.
Sementara, Refly Harun menyebut jika surat KPK diperlukan dalam proses pencopotan Irman.
“Pernyataan tersangka sebaiknya langsung mendapatkan konfirmasi dari KPK. Kita memang sudah mendengar di publik. Tapi, bagaimana keputusan hukum itu berkekuatan hukum tetap. Saya menganggap formalitas itu perlu juga diperhatikan,” kata Refly.
Pleno berlangsung tegang, sebab sejumlah peserta mempertanyakan surat penetapan tersangka dari KPK.
Namun, Ketua BK DPD AM Fatwa menyatakan bahwa tidak perlu menunggu surat dari KPK, karena penjelasan sudah jelas dan pihaknya tak ingin mendapat tanggapan negatif dari masyarakat.
“Kita juga tidak ingin dinilai masyarakat telmi,” ucap Fatwa.
Pernyataan Fatwa senada dengan anggota BK DPD yang menegaskan bahwa BK adalah lembaga politik dan bukan lembaga peradilan, sehingga surat dari KPK bukan satu hal yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti status Irman Gusman.
*Nailin
Artikel ini ditulis oleh: