Jakarta, Aktual.com — Menteri BUMN Rini Soemarno menunjuk dua orang sebagai wakil Kementerian BUMN dalam Tim Divestasi Saham PT Freeport Indonesia untuk ikut menyelesaikan permasalahan divestasi perusahaan tambang tersebut.
Rini mengutus Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha KemenBUMN, Aloysius K Ro dan Dirut Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin untuk bergabung dengan Tim Divestasi Freeport.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VI DPR RI, Hafisz Tohir menegaskan Rini Soemarno tidak bisa asal mengikutsertakan BUMN sebelum berkonsultasi dengan DPR. Bila itu telah dilakukan, kata dia, Rini sekali lagi menambah daftar pelanggaran undang-undang.
“Enggak bisa, harus bicara dulu sama komisi VI. Bu Rini ini cerdas tapi tidak mengerti peraturan perundang undangan, harusnya dia mengikuti peraturan yang ada,” ujar Hafisz di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/2).
Menurutnya, langkah tersebut sangat tidak relevan ditengah kondisi PT Freeport saat ini. Hafisz menyayangkan sikap Menteri BUMN yang asal tunjuk tanpa melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan para wakil rakyat di DPR.
“Bagaimana mungkin dengan kekayaan yang ada BUMN melakukan pembelian aset pada Freeport yang sedang bermasalah. Ditambah tidak ada konsultasi dengan DPR selaku pemegang tampuk pengawasan dan apa artinya kalau begitu adanya UU?,” katanya
Politisi PAN ini menilai keputusan pemerintah terkadang bagus tapi juga terkesan dipaksa sehingga tidak terkoordinasi dengan baik dan berpotensi melanggar UU. Pengikursertaan Mandiri ke dalam tim divestasi Freeport pun sangat berbahaya, karena sama juga dengan menggadaikan negara.
“Ini bahaya, karena mandiri kalaupun sudahh IPO tapi kekayaan negara disitu 70 persen. Harus kita pertanggungjawabkan. Kalau terjadi kegagalan misal ketinggian biding penawaran, yang dirugikan negara maka rakyat yang emban itu akibat. Kalau akibatnya buruk DPR yang disalahkan. Padahal pemerintah sendiri yang enggak mau diawasi,” tandas Hafisz.
Artikel ini ditulis oleh: