Jakarta, Aktual.com – Ketua DPRD Mojokerto, Purnomo yang saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK langsung diberhentikan dari struktur partai.

Plt Sekjen PDIP, Ahmad Basarah mengatakan bahwa Purnomo telah menerima suap Rp 30 juta untuk kepentingan lebaran.

“Dari informasi yang kami terima, diduga tersangka menerima suap Rp 30 juta yang alasannya untuk keperluan lebaran,” katanya.

Dikatakan Basarah bahwa sikap PDIP terhadap kader yang terbukti bersalah dalam tindak kasus korupsi tidak akan dibela. Untuk itu PDIP sangat mendukung OTT yang digelar KPK.

“Bagi DPP PDI Perjuangan, kader partai yang menjadi tersangka OTT KPK sudah tidak ada toleransi lagi karena berapapun jumlah barang buktinya, biasanya KPK sudah memiliki bukti-bukti kuat sebelum melakukan OTT,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid