Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana meyakini bahwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah melakukan pembiaran tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengadaan 25 unit Uninterruptible Power Supply (UPS).
“Ini baru UPS, belum printer scanner, dan digital education classroom. Ini ada kesengajaan dan pembiaran terhadap masalah yang dilakukan Ahok dkk,” kata Abraham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/2).
Bahkan, pria yang kerap disapa Haji Lulung itu, menyuruh Ahok untuk belajar bagaimana memberantas korupsi. “Belajar lah yang benar, kalau berantas korupsi itu bagaimana. Belajar ke KPK,” ujarnya.
Menurut Lulung, pendapat dia soal pembiaran itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana dalam pelaksanaa APBD Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur DKI adalah pihak yang berwenang menetapkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dan pengadaan UPS ini tertuang dalam APBD-Perubahan milik Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014. “Di PP Nomor 58 Tahun 2005, SP2D harus tanda tangan Gubernur,” ujar Lulung.
Dalam APBD-Perubahan DKI 2014, tertuang anggaran untuk pengadaan 25 unit UPS di satu Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat sebesar Rp 150 miliar. Dan terkait korupsi pengadaan UPS untu Sudin Pendidika Menangah Jakbar sudah menjerat satu pihak, yakni Alex Usman.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu