Jakarta, Aktual.com – Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto memandang sikap DPR yang akan menggelar hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dianggap sebagai tindakan DPR yang mengada-ada.
Pasalnya, selama ini, tindakan koruptif sendiri selalu berasal dari pihak DPR itu. Termasuk dalam kasus e-KTP yang tengah diusut KPK itu.
“Karena faktanya, kasus e-KTP itu bermula dari proses budgeting di DPR yang koruptif. Terbukti di persidangan e-KTP mulai terkuak satu persatu nama nama Anggota DPR yang tersangkut. Mulai dari Anggota Komisi, Banggar hingga pimpinan DPR saat pembahasan anggaran dana E-KTP sebesar Rp5,9 triliun itu,” ujar Yenny dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (30/4).
Bahkan, dalam hasil yang disebutkan KPK, sebanyak 50 persen dari anggaran tersebut, telah dijadikan bancakan oleh aktor di DPR dan pengusaha yang nilainya mencapai Rp2,3 triliun.
“Dan FITRA mencatat, hampir semua kasus korupsi bermula dari perencanaan anggaran di DPR yang bermasalah. Dari mulai kasus Hambalang, Wisma Atlet, e-KTP, pengadaan di Bakamla, hingga pengadaan Alquran,” jelasnya.
FITRA juga melihat, alasan hak angket juga tidak relevan jika dilihat fakta dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Artikel ini ditulis oleh:
Eka