“Karena laporan keuangan KPK yang meraih WTP selama 10 tahun berturut-turut. Tidak ditemukan kerugian negara, dan rekomendasinya telah dijalankan. Ini kan mengada-ada, mencari cari masalah saja DPR ini,” jelas dia.

Selain itu, kata Yenny, DPR tutup mata padahal KPK telah menyelamatkan keuangan negara selama 2015 mencapai Rp294 triliun dan tahun 2016 sebesar Rp497 triliun. Jadi lucu kalau KPK malah dilemahkan.

Sedangkan, lanjut dia, DPR justru banyak memboroskan anggaran dalam beberapa hal misalnya studi banding keluar negeri, mengakses dana aspirasi, laporan reses tidak transparan, belanja legislasi yang boros dan tidak membuahkan hasil. Hal itu semua membuat target legislasi rendah.

Dari hal tersebut, maka hak Angket ke KPK disinyalir dilakukan untuk mengalihkan perhatian publik terkait dengan kinerja DPR yang buruk dan perilaku yang koruptif. Maka dari itu hak Angket ini harus dibatalkan.

“Untuk itu, kami menyatakan sikap, menolak hak angket DPR terhadap KPK. Juga meminta Presiden Joko Widodo untuk bersikap menyelamatkan intervensi penegakkan hukum antikorupsi dan pelemahan KPK ini,” jelas dia.

Selain itu, lanjutnya, FITRA juga mendukung KPK sepenuhnya untuk terus mengusut dan mempercepat kasus e-KTP sampe aktor besarnya. Serta FITRA dengan 13 jaringan di daerah akan menggalang dukungan masyarakat terhadap KPK.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka