Jakarta, Aktual.co —Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jhony Simanjuntak belum bisa memastikan hak angket yang digulirkan terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akan berakhir pada pemakzulan.
Kata dia, pengguliran hak angket adalah untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan Ahok dengan mengirimkan draf APBD tanpa persetujuan dewan, adalah melanggar konstitusi. DPRD, ujar dia, sudah memegang bukti pelanggaran yang dilakukan Ahok.
“Ada buktinya, kan beda. Kita punya dokumennya. Intinya mengenai itu. Artinya bisa katakan juga seolah-olah (Gubernur) mengatasnamakan DPRD. Kan kita punya hak budgeting. Jadi patut diduga ada pemalsuan dikirim,” ujar Jhony, usai rapat pimpinan gabungan, di DPRD DKI, Rabu (24/2).
Namun saat ditanya kembali apakah hak angket akan berujung pada pemakzulan Ahok, Jhony mengatakan DPRD belum berpikir sampai ke arah situ.
“Liat saja nanti, kita ingin memperlihatkan dan mempermaklumkan kepada masyarakat kalau Gubernur itu tidak selamanya benar,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















