Jakarta, Aktual.com – Guru Besar Universitas Krinadwipayana, Indrianto Seno Adji, menilai Hak Angket yang diusulkan oleh anggota Komisi III DPR RI sama saja dengan upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum atau Obstruction of Justice.
“Bagi saya, perbuatan DPR dengan dalih Hak Angket terhadap suatu kasus yang sedang berjalan, merupakan bentuk Obstruction of Justice (perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum‎),” kata Indrianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/4).
Diketahui, saat ini KPK tengah didesak Komisi III DPR RI untuk membuka rekaman penyidikan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP, Miryam S Haryani.
Komisi III ingin mengkonfirmasi soal keterangan mantan Bendahara Umum Partai Hanura yang menyebut adanya tekanan dari legislator Senayan agar tidak menguak skandal pembahasan anggaran proyek e-KTP di Komisi II DPR.
Desakan ini ditunjukkan dengan usulan Hak Angket dari Komisi III DPR. Usulan ini pun sudah disetujui.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby