“Kehendak DPR RI dengan Hak Angket untuk membuka rekaman Miryam di luar persidangan merupakan bentuk pelanggaran hukum atas berjalannya sistem peradilan pidana,” tegasnya.
Dijelaskan mantan Wakil Ketua KPK itu, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memposisikan suatu hasil penyidikan bersifat khusus. Di sisi lain, ia mengatakan bahwa apapun keputusan Hak Angket tak memiliki dampak hukum apapun terhadap KPK.
“Apapun keputusan Hak Angket sama sekali tidak akan berdampak hukum ataupun politik terhadap KPK. Tidak ada kekuatan eksekutorial terhadap KPK,” pungkasnya.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby