Wakil Ketua DPR Fadli Zon didampingi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin Sidang Paripurna DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4). Dalam kesepatan tersebut Fadlizon membacakan surat pengajuan hak angket dari Komisi III DPR dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan menilai, langkah DPR menggulirkan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk intervensi non-struktural ke lembaga penegakan hukum.

Sehingga dilihat dari kewenangannya, angket tersebut tidak nyambung. Hak angket tersebut, dalam sistem presidensiil bisa berujung pada rekomendasi pemakzulan atas jabatan dengan alasan politis.

Namun demikian, kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, pihaknya berpendapat boleh saja DPR membentuk angket karena memang DPR bisa melakukan apa saja terhadap lembaga eksekutif.

Dia mengungkapkan secara yuridis KPK merupakan lembaga eksekutif karena KPK merupakan pelaksana Undang-undang dan hak angket milik lembaga pembentuk dan pengawas Undang-undang, jadi sekali lagi angket terhadap KPK dimungkinkan.

Untuk itu, LBH Keadilan menyarankan KPK harus berani menghadapi angket itu. Jadi jika diundang oleh panitia angket, ladeni saja wakil rakyat yang terhormat itu, kata Abdul Hamim.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu