Namun, lanjutnya, KPK harus membatasi diri. Jika angket kemudian masuk pada persoalan penyidikan, maka KPK tidak perlu menjawab pertanyaan yang disampaikan panitia angket.

Hak Angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

DPR RI telah resmi menggunakan hak angket terhadap KPK dengan membentuk kepanitian. Panitia Angket diketuai Agun Gunandjar Sudarsa (Golkar) dengan wakil Risa Mariska (PDI-P) Dossy Iskandar (Hanura) dan Taufiqulhadi (Nasdem).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu