Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis menyatakan tidak setuju atas usulan pembentukan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iyaa, pokoknya kita tidak mendukung itu aja dulu. Pak Desmon kan sebagai pimpinan Komisi III, kalau fraksikan pimpinan fraksi, Pak Desmon pimpinan komisi III,” kata Fary saat dihubungi, Rabu (26/4).

Komisi III DPR, termasuk Desmond J Mahesa, sebelumnya mendukung penggunaan hak angket agar membuka rekaman terkait dugaan dirinya yang menekan Miryam S Haryani untuk mencabut BAP dalam kasus e-KTP.

Fary mengaku belum ada informasi yang diterima fraksi terkait usulan komisi bidang hukum ke Badan Musyawarah (Bamus) yang kemudian akan dibacakan dalam sidang paripurna terdekat ini.

“Kita belum dapat informasinya,” jawab ketua komisi V DPR RI singkat.

Sementara Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan surat usulan hak angket yang diajukan komisi bidang hukum akan dibacakan dalam sidang Paripurna pada Jumat (28/4) besok.

“Jumat besok angket KPK akan diparipurnakan,” kata Masinton dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4).

Dikatakan Masinton, dibacakannya surat usulan penggunaan hak angket terhadap KPK, untuk mendapatkan persetujuan dalam tingkatan putusan tertinggi lembaga parlemen tersebut.

“Rapat paripurna akan dilakukan finalisasi apakah angket itu disetujui atau ditolak,” pungkasnya.

(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh: