Jakarta, Aktual.com – Fraksi Partai Gerindra di DPR RI masih mempertimbangkan usulan hak angket yang digulirkan Fraksi Demokrat untuk mengusut dugaan penyadapan oleh pihak terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penyadapan diduga dilakukan kepada Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dan Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
“Kita harus melihat dulu draftnya gimana, kalau bicara hak angket dan macam-macam itu, kita harus lihat dulu apakah ada benang merah kita gunakan hak angket itu,” kata politisi Gerindra, Desmond J Mahesa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2).
Wakil Ketua Komisi III DPR itu menyatakan fraksinya perlu melihat urgensi penggunaan hak angket yang diusulkan Demokrat. Khususnya terkait dugaan keterlibatan pemerintah dalam proses penyadapan.
Apabila penyadapan benar dilakukan pihak pemerintah untuk mendukung terdakwa Ahok, maka Fraksi Gerindra akan mendukung penggunaan hak angket. Sebaliknya, jika tidak mengarah kesana maka penggunaan hak angket dinilai tidak tepat.
“Kalau itu mengarah kesana, maka hak angket itu sesuatu yang tepat. Kalau tidak ada itu, hak angket itu tidak tepat,” jelasnya.
Desmond mengakui sudah ada ajakan dari Fraksi Demokrat mengenai penggunaan hak angket tersebut. Namun dia menyatakan sampai hari ini belum menerima draft dari hak angket.
“Saya sudah ada koordinasi dengan Pak Benny, dia bilang hak angket, tapi saya kan belum baca draftnya, tidak tahu arahnya kemana, mana mungkin saya rapatkan ke fraksi,” kata dia.
“Saya enggak bisa berkomentar jauh, kalau ada mengarah keterlibatan pemerintah dalam proses pemberian data ke kasus Ahok soal pembicaraan itu, saya kira hak angket itu suatu hal yang wajar dan mutlak dilakukan karena ini penyadapan ilegal,” sambungnya.
(Nailin Insa)
Artikel ini ditulis oleh: