Jakarta, Aktual.com – Pro Kontra pengesahan atas sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggunakan hak angketnya terhadap lembaga pemberantasan korupsi (KPK) terus menjadi polemik dan menjadi perhatian publik.

Pengamat Politik dari Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago (Ipang) mengatakan bahwa langkah DPR sebagaimana yang diajukan komisi III terhadap KPK melalui hak angketnya adalah sesuatu yang wajar dan sebagai upaya korektif.

“Hak angket adalah hak konstitusional yang legal dan sah,” kata Pangi saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (3/5).

Ia pun mengaku heran dengan adanya sejumlah pihak yang mempertentangkan hak dewan melakukan upaya penyelidikan dalam memperbaiki institusi yang kini di pimpin Agus Rahadjo tersebut. Padahal, hak angket merupakan hak konstitusi yang melekat kepada dewan.

“Saya kira KPK belum bisa dikritik atau diselidiki DPR. Sehingga mengkritik KPK seakan mengkritik Tuhan, mengkritik atau melakukan penyelidikan walaupun sah secara konstitusi namun tetap akan terkesan pendukung koruptor dan melemahkan KPK,” ujar Ipang.

Pun demikian, diakui dia, tidak dapat dipungkiri juga bahwa hak angket yang diajukan DPR pertaruhannya cukup besar.

“Yang mendukung hak angket terhadap KPK pasti akan mendapat perlawanan dan penghadangan oleh kelompok kepentingan dan NGO,” tandasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid